RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua, Wilayah Mana Saja yang Termasuk?

- 29 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Papua.
Ilustrasi Papua. /Pixabay/Nikola Belopitov

POSJAKUT – Selasa, 28 Juni 2022, Junimart Girsang, Wakil Kepala Komisi II DPR, mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan RUU pembentukan tiga otonomi daerah baru di Papua.

Tiga provinsi baru yang direncanakan tersebut antara lain; Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Papua.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan tersebut, kata Girsang, Komisi II DPR dan Pemerintah akan kembali menggelar rapat yang diawali dengan pembahasan terkait calon pegawai negeri sipil dan staf honorer pemerintah di tiga provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Kuota Tambahan 10 Ribu Jemaah Tak Dimanfaatkan, Ketua MUI Sayangkan

DPR akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Tata Usaha Negara (LAN) untuk memberikan masukan terkait aparatur sipil negara dan tenaga honorer.

Dilansir dari suara.com, tiga provinsi baru tersebut akan meluputi wilayah-wilayah berikut:

1. Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, berjumlah empat kabupaten;

2. Provinsi Papua Tengah yang beribukota Nabire terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai, sebanyak delapan kabupaten; dan

3. Provinsi Pegunungan Papua dengan ibu kota Jayawijaya/Wamena yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga, seluruhnya berjumlah delapan kabupaten.

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x