Siapa Jamaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag...

- 25 Juni 2022, 06:35 WIB
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com /

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Baca Juga: Sebelum Menuju Tanah Suci Mekah, Jamaah Haji Indonesia Tunaikan Salat Arbain di Masjid Nabawi Madinah

Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini