Siapa Jamaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag...

- 25 Juni 2022, 06:35 WIB
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com /

POSJAKUT - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan ibadah haji. Program ini bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: 558 Sakit, 11 Wafat, Jemaah Diimbau Tak Lakukan Transaksi Badal: INFO HAJI

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan ada beberapa tahap yang dilalui:

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Baca Juga: Dubes RI untuk Saudi Arabia Usul Kuota Haji Tahun Depan Dinormalkan dan Disesuaikan Jumlah Penduduk

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x