Sebagaimana Al-Walid rahimahullah memfatwakan demikian, mengikuti Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih ‘Ali bin Shalih Al-Hadhrami, dan selain mereka.
Namun, puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha dan semacamnya tadi tidak mendapatkan pahala puasa sempurna seperti yang dituntut. Yang jelas, menggabungkan seperti tadi masih boleh.”
Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?
Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain.***Baca Juga: Tiba Pekan Depan, Shayne Pattynama Ikuti Langkah Jordi dan Sandy Perkuat Timnas Indonesia
Artikel Rekomendasi