Baca Juga: BMKG Memperkirakan Pagi Hari Ini Hujan Turun Secara Merata di Wilayah Kota-kota Penyangga
Menurut Djoko Poerwanto, penyidik melihat perbuatan Amak Sinta sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.
Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," tegas Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto. ***
Artikel Rekomendasi