POSJAKUT -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, pihaknya memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.
Kasus Amaq Sinta adalah peristiwa terbunuhnya dua orang begal yang yang tengah beraksi pada korban (Amaq Sinta) di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Amaq Sinta 34 tahun sendiri adalah warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, yang Ahad 10 April 2022 malam lalu tengah mengantar makanan untuk ibunya ke Lombok Tengah mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis Tahap 2 Senin 18 April 2022
Namun dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Amaq Sinta dihadang 4 orang bersenjata golok. Keempatnya memaksa Amaq menyerahkan motor yang dikendarai dan harta lain yang dibawanya.
Tentu Amaq Sinta tak mau menyerahkan motor yang diminta para begal. Dia berusaha mempertahankan harta yang dimiliki hingga terjadi duel tak seimbang satu lawan 4 orang.
Dalam kegelapan malam itu Amaq tak mengetahui persis apakah orang-orang jahat yang mebegalnya itu terluka atau tidak. Yang pasti dua orang diantaranya melarikan diri setelah mengetahui 2 rekannya roboh.
Baca Juga: Terminal Kampung Rambutan Segera Buka Gerai Vaksinasi Booster Bagi para Calon Pemudik
Amaq memang tak langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu karena panik bergegas melanjutkan perjalanannya dengan meninggalkan motornya lalu menceritakan semuanya kepada keluarganya.
Artikel Rekomendasi