Polda NTB Akhirnya Hentikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka. Begini Kronologinya!

- 17 April 2022, 11:30 WIB
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, penyidik Polda NTB memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, penyidik Polda NTB memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta /maghfur/antrafoto

Malam itu juga sekitar pukul 01.30 Wita, warga sekitar Desa Ganti heboh oleh penemuan dua sosok mayat yang tergeletak di pinggir jalan dengan luka tusuk. Penemuan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah yang mendatangi lokasi kejadian. 

Dari lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua pria itu diketahui identitasnya berinisial P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jakarta Apresiasi Bank DKI Masuk Daftar 20 Bank Terbaik Dunia Versi Forbes 2022

Di tempat kejadian, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 Cm. Korban pun langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda NTB.

Untuk pengembangan kasus, Polisi bergerap cepat, menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP. Dari pengakuan W dan H polisi kemudian menangkap Amaq Sinta. Kesimpulan sementara P dan OWP adalah korban pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyeidikan polisi dan keterangan pra saksi, Amaq ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang jo pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Baca Juga: PT TransJakarta Mulai Operasionalkan Bus Academi untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka ini ternyata menimbulkan reaksi dari masyarakat luas termasuk kalangan LSM hingga kasus ini diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Kasus korban begal dijadikan tersangka ini sempat membetot perhatiann masyarakat luas, sampai akhirnya Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu 16 April 2022 menegaskan kasus tersebut dihentikan.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko Poerwanto.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini