Polda NTB Akhirnya Hentikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka. Begini Kronologinya!

- 17 April 2022, 11:30 WIB
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, penyidik Polda NTB memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, penyidik Polda NTB memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta /maghfur/antrafoto

POSJAKUT -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian, pihaknya memutuskan menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta. 

Kasus Amaq Sinta adalah peristiwa terbunuhnya dua orang begal yang yang tengah beraksi pada korban (Amaq Sinta) di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Amaq Sinta 34 tahun sendiri adalah warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, yang Ahad 10 April 2022 malam lalu tengah mengantar makanan untuk ibunya ke Lombok Tengah mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis Tahap 2 Senin 18 April 2022

Namun dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Amaq Sinta dihadang 4 orang bersenjata golok. Keempatnya memaksa Amaq menyerahkan motor yang dikendarai dan harta lain yang dibawanya.

Tentu Amaq Sinta tak mau menyerahkan motor yang diminta para begal. Dia berusaha mempertahankan harta yang dimiliki hingga terjadi duel tak seimbang satu lawan 4 orang. 

Dalam kegelapan malam itu Amaq tak mengetahui persis apakah orang-orang jahat yang mebegalnya itu terluka atau tidak. Yang pasti dua orang diantaranya melarikan diri setelah mengetahui 2 rekannya roboh.

Baca Juga: Terminal Kampung Rambutan Segera Buka Gerai Vaksinasi Booster Bagi para Calon Pemudik

Amaq memang tak langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu karena panik bergegas melanjutkan perjalanannya dengan meninggalkan motornya lalu menceritakan semuanya kepada keluarganya.

Malam itu juga sekitar pukul 01.30 Wita, warga sekitar Desa Ganti heboh oleh penemuan dua sosok mayat yang tergeletak di pinggir jalan dengan luka tusuk. Penemuan itu langsung ditindaklanjuti Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah yang mendatangi lokasi kejadian. 

Dari lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua pria itu diketahui identitasnya berinisial P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jakarta Apresiasi Bank DKI Masuk Daftar 20 Bank Terbaik Dunia Versi Forbes 2022

Di tempat kejadian, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 Cm. Korban pun langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda NTB.

Untuk pengembangan kasus, Polisi bergerap cepat, menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP. Dari pengakuan W dan H polisi kemudian menangkap Amaq Sinta. Kesimpulan sementara P dan OWP adalah korban pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyeidikan polisi dan keterangan pra saksi, Amaq ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang jo pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Baca Juga: PT TransJakarta Mulai Operasionalkan Bus Academi untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka ini ternyata menimbulkan reaksi dari masyarakat luas termasuk kalangan LSM hingga kasus ini diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Kasus korban begal dijadikan tersangka ini sempat membetot perhatiann masyarakat luas, sampai akhirnya Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu 16 April 2022 menegaskan kasus tersebut dihentikan.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko Poerwanto.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Pagi Hari Ini Hujan Turun Secara Merata di Wilayah Kota-kota Penyangga

Menurut Djoko Poerwanto, penyidik melihat perbuatan Amak Sinta sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). 

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," tegas Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini