POSJAKUT - Melakukan suntik vaksin lengkap dengan Booster, sebagai aturan program vaksinasi yang tengah diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Vaksinasi Booster atau dosis ketiga, ialah upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.
Karena itu, sesuai informasi yang diterima POSJAKUT, suntikan vaksin jenis lengkap Booster, menjadi syarat mutlak jika mau melakukan perjalanan bagi pemudik dari program vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Pemkot Jakut Klaim Program Vaksin Masif Sudah Jangkau 80 Persen Warga
"Kalau ngotot gak mau vaksin, ya gak bakalan bisa pulang kampung lebaran dan kumpul dengan keluarga. Apalagi sudah dua tahun dilarang mudik hehe..," kata Dirman, warga Jakarta Utara yang vaksin di Polsek Koja, Selasa 12 April 2022.
Sekedar diketahui, suntik vaksin Booster saat ini terus digelar di sejumlah lokasi. Antara lain yang menjadi sasaran vaksinasi, adalah mulai dari perkantoran, tempat umum, bandara bahkan hingga ke masjid.
Di luar DKI Jakarta, program vaksinasi juga gencar di daerah. Salah satunya di Pulau Dewata, Bali, tepatnya di Kota Denpasar.
Baca Juga: 40 Juta Pemudik Akan Gunakan Kendaraan Pribadi, Ini Komentar Pengamat Transportasi!
Artikel Rekomendasi