POSJAKUT – Semakin jauh saja wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang memiliki konsekuensi pada perpangjangan masa jabatan presiden menyusul kesepakatan DPD RI dan Kemendagri tentang Pemilu 2024.
Menurut Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022 kemarin, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati tidak ada penundaan Pemilu 2024.
"Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu," kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam keterangannya Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Ditengah Ketidakstabilan Politik, Timor Timur Selenggarakan Pemilu Calon Presiden
Dia mengatakan Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menegaskan kesepakatan dengan Kemendagri ini agar tidak ada lagi diskusi terkait penundaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Mendagri dalam mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.
Dia mengatakan terdapat 272 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang akan nantinya diisi pejabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024. Pejabat kepala daerah itu akan bertindak sebagai kepala pemerintahan.
Tahun 2022 ada sebanyak 101 daerah dan tahun 2023 ada sebanyak 171 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sementara pilkadanya sendiri baru digerlar secara serentak 2024.
Artikel Rekomendasi