Dua Aktivis Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia, Jadi Tersangka atas Laporan LBP

- 21 Maret 2022, 07:00 WIB
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi.
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi. /Instagram @azharharis/

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

-Baca Juga: Akane Yamaguchi Juara All England 2022 Tekuk An Se Young dari Korea Selatan

Rocky Gerung menilai, laporan Menko Marves ke Polda dan ditetapkannya dua aktivis masyarakat sipil itu sebagai tersangka, sebetulnya dapat disamakan dengan pengendalian politik,

“Bukan hanya sekedar pengendalian harga, yang disponsori oleh oligarki," sindir Rocky Gerung.

Rocky juga menyebut, Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pencemaran nama baik (terhadap) 110 juta rakyat Indonesia terkait dukungan pemilu ditunda. Seolah-olah orang yang tak bisa disentuh, kata Rocky menyebut judul sebuah film.

Menko Marves sebelumnya disebut-sebut menggunakan data (Big data) yang memuat ada 110 juta warga yang menginginkan pemilu ditunda.

Rocky menyimpulkan, upaya Haris dan Fahtia adalah untuk menghasilkan kembali Indonesia yang bersih melalui riset, tentang bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua. Dan karena itu mereka dilaporkan ke Polda.

"Sementara pak Luhut bebas-bebas saja, berbohong tentang big data itu, dan nggak mau buka datanya," ucap Rocky.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini