Dua Aktivis Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia, Jadi Tersangka atas Laporan LBP

- 21 Maret 2022, 07:00 WIB
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi.
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi. /Instagram @azharharis/

Alasannya, seperti dikutipPMJNews, Girsang yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 20 Maret 2022.

Lanjut Juniver, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

-Baca Juga: Berkunjung ke Destinasi Wisata di Perbatasan Jakarta Utara - Bekasi, Ada 'Jembatan Cinta' Loh!

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Juniver menjelaskan, dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

"Iya akan ada adu data, tak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tukas Juniver.

Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan MenkoMarves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi PMJNews, Sabtu 19 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini