Dua Aktivis Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia, Jadi Tersangka atas Laporan LBP

- 21 Maret 2022, 07:00 WIB
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi.
Haris Azhar (berkacamata) bersama para pendiri LSM Lokataru yang berlatar belakang pendidikan bervariasi. /Instagram @azharharis/

POSJAKUT – Dua aktivis masyarakat sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Dua aktivis masyarakat sipil itu menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)

Dua aktivis masyarakat sipil yang menjadi tersangka itu di mata pengamat vocal, Rocky Gerung, justru mewakili suara reformasi yang anti KKN.

Dua aktivis masyarakat sipil, Haris dan Fatia, yang dijadikan tersangka itu, lanjut Rokcy lagi, sebagai wakil dari suara emak-emak, mahasiswa, LSM yang menyuarakan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Dan ini sebetulnya yang ingin kita nilai, kenapa hukum begitu ada soal menyangkut kekuasaan, …langsung bereaksi cepat, seolah-olah equality before the law,” ujarnya dikutip dari saluran Rocky Gerung Official yang dipandu Hersubeno Arif, Minggu 20 Maret 2022.

-Baca Juga: Ditengah Ketidakstabilan Politik, Timor Timur Selenggarakan Pemilu Calon Presiden

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, resmi menjadi tersangka.

Yaitu tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menko Marves Luhut B.Panjaitan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tak terima dengan  keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x