Dorongan menunda Pemilu atau dorongan memperpanjang masa jabatan itu mengingkari komitmen demokratis. Tidak hanya itu, wacana itu juga mengingkari semangat dan agenda Reformasi.
“Komitmen kita ditandai dengan apa yang disebut dengan fixed term limit (pembatasan masa jabatan, Red.). Salah satu spirit Reformasi itu adalah pembatasan kekuasaan. Makanya, amendemen konstitusi ketiga itu diatur pembatasan dan pengetatan proses pemakzulan,” kata Arya Fernandes
Secara terpisah, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Demokrat telah menegaskan sikapnya menolak usulan penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keteranannya Kamis 24 Februari 2022 menyatakan, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu," kata Sekjen partai banteng moncong putih itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan beberapa pihak merupakan wacana yang tidak logis karena bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.
Kemunculan wacana penundaan Pemilu 2024 yang mengatasnamakan aspirasi rakyat, menurut menurut AHY tidak berdasar.
"Masyarakat yang mana yang didengarkan. Yang jelas saya mengelilingi 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, yang ada masyarakat justru mengeluh terhadap situasi hari ini yang tidak kunjung membaik,” kata AHY dalam siaran pers yang diterima Ahad 27 Februari 2022. ***
Artikel Rekomendasi