Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Naik ke Level-4 PPKM, Jakarta, Banten, dan Jabar Bertahan di Level-3

- 22 Februari 2022, 10:30 WIB
Naik atau perpanjangan  level PPKM adalah langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron
Naik atau perpanjangan  level PPKM adalah langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron /maghfur/posjakut/kemendagri

POSJAKUT -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan empat kota kini naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali den berlaku berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A, Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Safrizal Z.A menjelaskan, menaikkan maupun memperpanjang level PPKM sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: BMKG:  Hari Ini Separuh Jakarta dan Kota-kota Penyangga Diguyiur Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

Selain itu juga sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Di dalam pengaturan itu, ada 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal Z.A dalam keterangannya Selasa 22 Februari 2022.

 Baca Juga: Kasus Gugatan Warga , Biro Hukum DKI Jakarta Akan Pelajari Dulu Putusan PTUN untuk Banding atau Tidak

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah. 

Pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada.

Safrizal yang juga Wakasatgasnas Covid-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Sebut RDF Akan Jadi Solusi Pengelolaan Smpah Terpadu untuk Jakarta

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Baca Juga: Jakarta Experience Board Jadikan 2022 Merupakan Tahun Tantangan Pembuktian Kinerja

Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00—00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini