Polri Siapkan Pengaduan Online, Masyarakat Bisa Melapor Lebih Cepat dan Mudah. Begini Caranya!

- 30 Desember 2021, 10:55 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan aplikasi Prop Presisi Polri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan aplikasi Prop Presisi Polri /Nur Aliem Halvaima/foto dok : Divisi Humas Polri

 

POSJAKUT - Satu lagi gebrakan Polri di era Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (lahir 5 Mei 1969), menggantikan Jenderal Idham Azis.

Yakni, memanfaatkan aplikasi online dalam memperlancar tugas-tugas polisi dalam melayani masyarakat.

POSJAKUT mengutip info dari Divisi Humas Polri melalui Humas Polres Bekasi, telah diperkenalkan layanan online berupa BOS (Binmas Online System) dan Propam Presisi.

Baca Juga: Ada 656 Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Selidiki Satu yang Tewas

Propam Presisi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor, sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif. 

"Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat hukum," kata Divisi Humas Polri, Senin 31 Januari 2022.

Caranya cukup mudah: unduh aplikasi di Playstore atau App Store, registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah, hingga muncul “Verifikasi identitas berhasil”.

Baca Juga: LAGI, Kasus Pinjaman Online dan Ratusan Kayu Ilegal Bernilai Ratusan Miliar, Dibongkar Polisi

Selanjutnya isi pengaduan pada form yang sudah disediakan; unggah bukti pendukung (foto atau dokumen lainnya).

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini