Pengadaan Barjas Menjadi Modus Favorit Maling Uang Rakyat,Bupati Langkat Jadi Tersangka dan Ditahan

- 20 Januari 2022, 08:30 WIB
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat /Antara Foto/

POSJAKUT --- Hampir sama dengan kasus beberapa kepala daerah sebelumnya, Bupati Langkat, Sumut, menjadi tersangka perampokan uang rakyat melalui pengadaan barjas (barang dan jasa).

Pengadaan barjas menjadi modus favorit para maling uang rakyat.

Paling tidak, ini terjadi pada kasus yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Penajam Paser Utara, Abd.Ghfur Mas’ud.

Dua Kepala Daerah yang berturut-turut di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dua pekan terakhir, modusnya sama, pengadaan barjas. Demikian juga yang dilakukan Bupati Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis dini hari, 20 Januari 2022, menyampaikan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Inestasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

Yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

TR Perangin-angin langsung ditahan. Penetapannya sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan barang dan jasa itu, sebagai kelanjutan OTT yang digelar KPK sebelumnya.

OTT di Kabupaten Langkat tersebut dilakukan Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x