3 Perilaku Penegak Hukum yang Tak Disukai Pencari Keadilan. Presiden KAI: Semoga Tahun 2022 Ada Perbaikan

- 12 Januari 2022, 14:35 WIB
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), advokat Erman Umar SH (kiri) saat menerima buku soal advokat
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), advokat Erman Umar SH (kiri) saat menerima buku soal advokat /Nur Aliem Halvaima/dok pribadi NAH

Baca Juga: Respon Jeritan Emak-emak Dirjen PDN Kemendag, Oke Nurwan: Perbanyak Jual Bahan Konsumsi Rumahtangga!

Hal ini bertentantangan dengan pasal UUD 1945, pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (2), pasal 6A ayat (3), pasal 6A (4), pasal 6A ayat (5), pasal 22E ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28J ayat (1), dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Terkait dengan hal tersebut, menurut Erman Umar, KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing.

Baca Juga: Aksi Terpuji Seorang Polisi, Langsung Membantu Orang yang Alami Kecelakaan

Terutama untuk mengajukan judicial reveiu (uji materi) pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang menurut Erman, bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara politik.

"Kita berharap semoga hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan aturan Presidential Tresh Hold bertentangan dengan UU 1945," demikian Erman Umar.

Baca Juga: Cara Mengirim Email yang Sama ke Beberapa Orang dengan Praktis di Gmail

Saat memberi pernyataan ini, Presiden KAI didampingi sejumlah pengurus DPP KAI di kantor sekretariat Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat. ***

 

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini