POSJAKUT - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar, mempertanyakan penegakan hukum bagi pelanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurut Presiden DPP KAI Advokat Erman Umar SH, penegakan hukum bagi pelanggar aturan prokes terutama selama 2021 lalu, terkesan masih diskriminatif.
"Satu contoh tindakan diskriminatif aparat penegak hukum, adalah apa yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan. Mereka dihukum karena tuduhan melanggar aturan Prokes," kata Erman Umar.
Diungkapkan, HRS dan kawan-kawan diadili dalam 3 perkara terpisah; kerumunan di KS Tuban, kerumunan di Mega Mendung, dan dugaan informasi yang tidak benar atas kesehatan HRS di RS UMI Bogor.
"Proses hukum terhadap HRS dengan 3 perkara terpisah, juga dengan dakwaan pasal-pasal dan ancaman hukuman tinggi yang tidak tepat dilakukan atas pelanggaran Prokes Covid-19," kata Erman.
Baca Juga: Respon Jeritan Emak-emak Dirjen PDN Kemendag, Oke Nurwan: Perbanyak Jual Bahan Konsumsi Rumahtangga!
Seperti pasal 160 KUHP dan pasal 14 dan pasal 15 UU No.1 tahun 1946. Pasal-pasal yang dipakai penegak hukum, kata Erman, memberikan kesan bahwa pemerintah dan aparat hukum berlaku keras dan tidak adil.
Sementara banyak tokoh dan pejabat yang terlihat melanggar Prokes Covid-19, tidak dilakukan proses hukum seperti terhadap HRS dan kawan-kawan.
Artikel Rekomendasi