Baca Juga: Apa Enaknya Makan Ramen dengan Es Krim di Atasnya, Mau Tahu Yuk.. Coba
Jika dikaji, menurut Erman, sebenarnya sikap kritis para tokoh yang mengkritik RUU Omni Bus Law tersebut adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang ada dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan demikian, kata Erman, memproses dan mengadili para tokoh yang mengkritisi suatu RUU ataupun yang mengkritik suatu Kebijakan pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
Baca Juga: Kelurahan Jatinegara, Juara II Pengumpulan ZIS se Kecamatan Cakung
"Akibat lebih jauh membuat warga negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya atas suatu hal yang di rasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara," katanya.
"Kenapa? Ya karena mereka takut ditangkap dan dipenjara, dan hal ini akan berakibat menurunkan kadar demokrasi di Indonesia yang telah di perjuangkan dengan susah payah sejak reformasi tahun 1998," tambah Erman.***
Artikel Rekomendasi