Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani Minta Supir Beli Satu Paket Sabu Berikut Bongnya

- 11 Januari 2022, 17:00 WIB
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Agus./

 

POSJAKUT -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie juga supir pribadi mereka Zen Vivanto divonis pidana hukuman penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Dikutip Antara, sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mohon Majelis Hakim Pertimbangan 3 Anak-anaknya yang Masih Kecil, Ardi Bilang Begini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti.

Baca Juga: Pengakuan Nia Ramadhani, Konsumsi Narkoba Karena Merasa Terpuruk Sang Ayah Meninggal

Yang diantaranya satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca Juga: Pasangan Selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Jalani Sidang, Sebagai Terdakwa Kasus Narkoba

Hal itu diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x