Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani Minta Supir Beli Satu Paket Sabu Berikut Bongnya

- 11 Januari 2022, 17:00 WIB
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Agus./

Baca Juga: JPU Ajukan Pembantu, Psikolog dan Direktur Program Rehabilitasi di Sidang Narkoba Nia Ramadhani dan Aldi Bakri

Nia menilai masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.***

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah