Polisi Kantongi Bukti-bukti Cuitan Ferdinand Hutahaean, Pegiat Medos Itu Ancam Balik Laporkan Ketua KNPI

- 6 Januari 2022, 14:30 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Haris Pertama
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Haris Pertama /Seputartangsel.pikiranrakyat.com/

-Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Tetap Puncaki Box Office di Awal 2022

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Barekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.

Yang seru adalah, begitu tahu Ketua KNPI Haris Pertama melaporkannya ke Bareskrim Polri, Ferdinan malah menyatakan akan akan melawan dengan melaporkan balik pelapor.

“Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan,” cuit Ferdinan melalui akunnya, @FerdinandHaean3 yang tayang sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.

-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Perampas Ponsel Ditangkap, Seorang Penarik Gerobak Cabuli Anak 5 Tahun

“Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!” lanjut cuitan itu. ***

Sumber: PMJNews,twitter 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini