Setelah Lebih 7 Jam Diperiksan, Polda Jawab Barat Tetapkan Habib Bahar Tersangka dan Menahannya

- 4 Januari 2022, 06:15 WIB
Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaaan di Polda Jawa Barat
Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaaan di Polda Jawa Barat /Antara/

 

 POSJAKUT –  Setelah lebih dari 7 jam diperiksa, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan ustad / penceramah Bahar bin Smith  sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin malam 3 Januari 2022  mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

Tak hanya Bahar bin Smith, terhadap TR sebagai pengunggah video polisi juga menetapkannya sebagai tersangka.

-Baca Juga: RENUNGAN: Hati Berbalik Karena Cinta

Saat memberi penjelasan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kombes Pol Arief Rachman, merinci Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih.

Bahar sendiri, seperti sudah merasa dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum menjalani pemeriksaan Senin siang,

Kepada wartawan dia sempat mengagtakan, kalau dirinya nanti ditahan atau saya dipenjara, saya sampaikan inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai ini.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini