Adapun perkara BRI dan nasabahnya ini, sedang dalam proses persidangan. Kamisn23 Desember 2021 sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengakui kejadian tersebut terjadi pada 2019.
Nasabah Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI-nya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Baca Juga: Puluhan Tahun Menderita, Warga Sujud Syukur Massal di Aspal Setelah Jalan Desa Sudah Diperbaiki
Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan?
"Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?," kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini.***
Artikel Rekomendasi