Fakta Baru Kasus Sunmol Alkes yang Rugikan Negara, Penyidik Dalami Surat Perintah Kerja dari Kementerian

- 23 Desember 2021, 17:00 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Para tersangka (TSK) melakukan aksi penipuan tersebut dengan melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait. Penyidik pun tengah mendalami surat tersebut.

"Membuat yakin melalui surat perintah kerja dari kementerian terkait. Ini tentunya akan didalami dulu oleh penyidik."

"Karena di surat ini kan ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah dipalsukan atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 23 Desember 2021.

-Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Pengaduan KH Rakhmad Zailiani Atas Ocehan FA yang Dianggap Rugikan NU

Ramadhan kemudian menjelaskan, dalam beraksi para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.

"Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu," lanjutnya.

"Pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena disini cuan atau keuntungannya besar," jelas Ramadhan.

Ramadhan menyebut pihaknya masih mendalami adanya dugaan pemalsuan dan penipuan surat dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x