Bareskrim Polri Proses Pengaduan KH Rakhmad Zailiani Atas Ocehan FA yang Dianggap Rugikan NU

- 23 Desember 2021, 15:10 WIB
 Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan /


POSJAKUT -- Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah NU, K.H. Rakhmad Zailani Kiki mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.

Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube ‘Faizal Assegaf Official’ yang dianggap merugikan Nahdlatul Ulama.

Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy'ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

-Baca Juga: Dr As’ad Said Ali Bisa Jadi Jalan Tengah Mengingat Karakteristik Asli Warga NU Tidak Neko-neko

“Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Rabu 22 Desember 2021.

Pengaduan itu sendiri asudah dilakukan sejak bulan lalu. Polisi telah mengusut perkara yang diberi nomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.

Dalam kasus tersebut, 7 orang merupakan saksi utama, 6 lainnya merupakan saksi ahli.

Saat berada di Bareskrim Senin lalu (20 Desember 2021), K.H. Rakhmad Zailani Kiki sebagai pelapor mengatakan, pihaknya datang untuk berkoordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf.

Dikutip dari portal berita resmi Mabes Polri, TribrataNews, Kamis 23 Desember 2021, KH Rakhmad Zailan menyebut, yang bersangkutan telah melanggar UU ITE.

"Telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap pelapor.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x