Penerapan Ganjil Genap di Tol 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 Batal Diterapkan

- 23 Desember 2021, 12:10 WIB
Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta /Pixabay.com/Alexas_Fotos

POSJAKUT – Direktur Lalu Lintas Polda Metro mengatakan aturan penerpan ganjil genap di jalan tol selama musim perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pembatalan keputusan penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalan tol selama Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pembatalan ganjil genap bukan kebijakan saya sebagi direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya,  itu domain dari Kemenhub," tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Pelantikan LMK, Pol PP Bersihkan Gereja, sampai FOI Bentuk Sejuta Relwan

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo Temukan Kuliner Lezat Khas Betawi yang Mulai Langka

Sambodo mengatakan banyak yang salah mengutip bahwa dirinya yang membatalkan, Dia mengtakan bukan membatalkan, bukan, karena kebijakan itu tidak pernah ada, baru wacana tapi tidak jadi dilaksanakan.

Alasan pembatalan penerapan aturan tersebut, Sambodo mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan Polda Metro Jaya hanya menjadi pelaksana kebijakan.

Baca Juga: Dibangun Menggunakan Dana Sponsor, Ancol Bakal Miliki Sirkuit Formula E Terbaik di Dunia

"Apa pertimbangannya? Silakan ditanyakan pada Kemenhub karena regulatornya di sana saya hanya pelaksana," tegas Sambodo.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x