- Persidangan Kasus Herry Wirawan
Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam. Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.
Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Atalia Ridwan Kamil sendiri memastikan bahwa pihaknya telah memantau dan berinteraksi langsung dengan korban sejak Juni 2021. "Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," ujar Atalia Ridwan Kamil.
Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban. "Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," jelas Atalia.
Baca Juga: Prokes Mulai Kendor, Angka Kepatuhan Nasional Turun, Denda Masker di DKI Capai Rp3,7 Juta
DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak. DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.
Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial. DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu. "Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," jelas DP3AKB Jabar.***
Artikel Rekomendasi