DP3AKB Jabar Jelaskan Atalia yang Dorong Pengawalan Kasus Predator Seks Herry Wirawan Sejak Mei 2021

- 12 Desember 2021, 20:04 WIB
Atalia Ridwan Kamil, menampik semua tuduhan, tentang menutupi kasus pemerkosaan
Atalia Ridwan Kamil, menampik semua tuduhan, tentang menutupi kasus pemerkosaan /Tangkap layar Instagram @ataliapr/

POSJAKUT -- Kasus predator seks di Bandung, mulai melebar. Sejumlah pihak menuduh istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya menutup-nutupi aksi tak manusiawi yang dilakukan Herry Wirawan itu.

Atalia yang biasa disapa Ibu Cinta ini menyatakan dirinya dibantu pihak yang berkompeten telah mengetahui bahkan mengawal kasus ini sejak Mei 2021.

Atalia memang menyebut pengawalan kasus bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) tidak digembar-gemborkan ke publik. Hal itu dikarenakan pihaknya memiliki pertimbangan lain yaitu mengdepankan Asas Perlindungan Anak.  

Berdasarkan pernyataan DP3AKB Jabar yang dilansir POSJAKUT dari Pikiran-Rakyat.com, DP3AKB dan LPSK juga  Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu. "Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar, Minggu 12 Desember 2021.

Baca Juga: BSN Nobatkan Ridwan Kamil Tokoh Standardisasi Nasional

DP3AKB memberikan sejumlah data serta kronologis kasus ini dimulai dari adanya laporan kasus predator seksual Herry Wirawan Mei 2021 ini. Bahkan menurut DP3AKB, Bunda Atalia lah yang meminta pihaknya mengawal langsung kasus ini termasuk melindungi saksi dan korban.

Begitu kasus terkuak, DP3AKB bersama Atalia langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian agar diproses. Namun, ada perdebatan soal nasib anak di bawah umur yang berada di pusaran kasus ini. Di mana semua korbannya masih sangat belia, usia belasan, seusia SMP.

Sehingga demi menjaga kehormatan mereka dan menjamin masa depannya, maka sengaja tidak diumumkan ke publik. Tetapi kasusnya terus berjalan ditangani pihak kepolisian. Bahkan kini, kasus kejahatan seksual yang dilakukan predator seksual Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: Gerakan Dukung Anies Presiden Kian Meluas, Warga Cianjur dan Kota Solo pun Sangat Antusias  

DP3AKB merunut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:

  1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil. Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

  1. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya. "Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ujar Kepala P2TP2A Diah dalam keterangannya.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut. DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban. Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh DP3AKB Jabar.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

  1. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

 Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

  1. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam. Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Atalia Ridwan Kamil sendiri memastikan bahwa pihaknya telah memantau dan berinteraksi langsung dengan korban sejak Juni 2021. "Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," ujar Atalia Ridwan Kamil.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.  "Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," jelas Atalia.

Baca Juga: Prokes Mulai Kendor, Angka Kepatuhan Nasional Turun, Denda Masker di DKI Capai Rp3,7 Juta

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak. DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial. DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu. "Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," jelas DP3AKB Jabar.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini