POSJAKUT -- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh predator seks Herry Wirawan.
Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Sedangkan penutupan Pesantren Tahfidz Quran Almadani karena lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian," jelas Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani seperti dikutip Posjakut dari situs Kemenag pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Sebagai regulator, kata Ali, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Soal Predator Seks Herry Wirawan, Pakar: Yakini Pelaku Tidak Bekerja Sendiri dan Terencana
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Artikel Rekomendasi