Permintaan Warga, Guru HW si Pemerkosa Belasan Santriwatinya Dikebiri dan Dihukum Rajam Sampai Mati

- 9 Desember 2021, 21:38 WIB
ILLUSTRASI. Membayangkan nasib seorang wanita, apalagi di bawah umur, setelah dirudapaksa.
ILLUSTRASI. Membayangkan nasib seorang wanita, apalagi di bawah umur, setelah dirudapaksa. /Pikiran-Rakyat Bekasi/pixabay/

POSJAKUT - Umpatan, kecaman dan kegeraman mewarnai postingan para warganet di media sosial twitter sepanjang hari ini, mengomentari seorang guru agama atau guru pesantren di Bandung, yang memperkosa belasan santriwatinya.

Setelah sepanjang hari kemarin, 8 Desember 2021, topik ini menjadi trending di bawah tajuk “Biadab”, Kamis 9 Desember 2021, sorotan atas peristiwa ini kembali muncul dengan topik Kebiri, dan masuk dalam satu dari lima trending topic sepanjang hari sampai sore.

Hingga pukul 16.38 WIB masuk 3.696 cuitan, yang mayoritasnya menyarankan guru agama di pesantren tersebut, yang foto jelas dan nama jelasnya disertakan para warganet, yang berinitial HW itu dihukum kebiri. Walau tak sedikit yang menyarankan hukuman mati.

-Baca Juga: ICW Pesimis Pemberantasan Korupsi, Presiden: Tak Boleh Identik dengan Penangkapan, Pencegahan Lebih Utama

Ada lagi yang bersuara, si HW itu dikebiri, tapi jangan kebiri kimia, kebiri potong aja kemaluannya dan tetap dipenjara.

Ada juga, seorang warganet yang mengusulkan, selain dikebiri, HW juga dirajam sampe mati.

Warganet lainnya ada yang msuk ke ancaman hukuman, yang menurutnya HW terancam hukuman penjara 20 tahun. Hukuman 20 tahu ini menurutnya terlalu ringan, mengingat si predator HW ini masih berusia 36 tahun. Nanti begitu keluar penjara, dia akan berbuat lagi.

“Kenapa tidak hukuman mati atau kebiri dan seumur hidup?” Cuit warganet berinitial Celoteh auuum melalalu akun @RusdiRuslan2.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk keras perbuatan HW yang memperkosa belasan santriwatinya.

Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman melalui rilis Kamis 9 Desember 2021 MUI mengutuk keras peristiwa tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x