SINGKAT JAKARTA: Kecepatan Maksimal TransJakarta, Layanan SIM Keliling, Virus Omicron di Jakarta

- 9 Desember 2021, 10:57 WIB
Bus TransJakarta.
Bus TransJakarta. /

 

Kecepatan Maksimal TransJakarta 50 KM/Jam

POSJAKUT -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta manajemen TransJakarta memperbaiki sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus sebagai salah langkah pencegahan kecelakaan serta peningkatan keamanan di jalan.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Ibu Kota Diprediksi Cerah Berawan dengan Suhu 23-26 Derajat Celcius

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebetulnya begitu kecepatan bus di atas 50 kilometer per jam 'control room'-nya berbunyi,  tapi di kendaraan di belakangnya kosong jadi sopir nambah kecepatan.

Baca Juga: Harga-harga Naik 3-5 Persen, Dinas KPKP Pastikan Ketersediaan Komoditas Pangan Strategis

Sambodo merekomendasikan agar bus TransJakarta dilengkapi dengan alarm apabila melaju melebihi batas kecepatan maksimal. Dengan demikian, sopir maupun penumpang mengetahui bahwa bus melaju terlalu cepat. ***

 

5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini 

POSJAKUT – Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen seperti KTP dan SIM asli plus fotocopi. Dirlantas Polda Metro Jaya hari ini membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x