ICW Pesimis Pemberantasan Korupsi, Presiden: Tak Boleh Identik dengan Penangkapan, Pencegahan Lebih Utama

- 9 Desember 2021, 20:55 WIB
Presiden Joko Widodo pada peringatan Hakordia 2021 diGedung Merah Putih KPK
Presiden Joko Widodo pada peringatan Hakordia 2021 diGedung Merah Putih KPK /Setkab.go.id/

-Baca Juga: SAS Ngaku Dapat Dukungan Kiai-kiai Sepuh,  Gus Ipul: Ya Klaim itu kan Boleh-boleh Saja Suara Ada di Muktamirin

Penguasaan sumber daya public itu dilakukan dengan cara-cara korup dan kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum, terjadi di berbagai bidang.

Demikian halnya, penanganan pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan sejumlah elit politik yang berkelindan dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan di tengah kemerosotan ekonomi dan peningkatan masalah sosial.

“Apa yang telah dijanjikan oleh Pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak terwujud. Sebaliknya, masyarakat terus menjadi korban atas kejahatan korupsi,” demikian pernyataan ICW,Rabu 8 Desember 2021.

Capaian Pemulihan Aset

Kepala Negara sendiri mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun.”

-Baca Juga: LPSK Mendesak Pemda Agar Semua Anak Korban Perkosaan Bisa Diterima Kembali Bersekolah

“Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” ujar Presiden sebagaimana disarikan melalui laman Setkab.go.id.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
UU tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x