57 Eks Pegawai KPK Ikuti Sosialisasi Sebagai ASN Mabes Polri

- 6 Desember 2021, 14:04 WIB
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud /Instagram @niwseir/Pikiran Rakyat

Baca Juga: DPRD Setuju Program Noramalisasi Kali dan Pembangunan Tanggul di Jakarta Uatara Diteruskan 

Setelah itu, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatannya disesuaikan dengan kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sarankan Jenderal Dudung Fokus pada Tugas Pokoknya, Kalau Mau Alih Profesi ..hehehe

Dedi menjelaskan, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.

Perpol tersebut terdiri dari dari 10 pasal. Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS.

Baca Juga: Erupsi Semeru: 14 Orang Meninggal Dunia, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Selain itu ada pernyataaan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x