57 Eks Pegawai KPK Ikuti Sosialisasi Sebagai ASN Mabes Polri

- 6 Desember 2021, 14:04 WIB
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud /Instagram @niwseir/Pikiran Rakyat

POSJAKUT -- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memenuhi undangan Mabes Polri terkait sosialisasi pengangkatan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Yudi Purnomo, salah satu ex pegawai KPK, Novel dan sejumlah eks pegawai KPK tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.00 WIB, langsung menuju gedung TCNN Mabes Polri.

“Berdasarkan undangan kan acaranya pukul 09.00 WIB. Agendanya yaitu sosialisasi teknis perekrutan,” kata Yudi Purnomo Senin 6 Desember 2021.

 Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Undangan ini menyusul kata Yudi, terkait telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri .

Baca Juga: Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini Masih Akan Diguyur Hujan Ringan sampai Sedang  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Baca Juga: DPRD Setuju Program Noramalisasi Kali dan Pembangunan Tanggul di Jakarta Uatara Diteruskan 

Setelah itu, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatannya disesuaikan dengan kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sarankan Jenderal Dudung Fokus pada Tugas Pokoknya, Kalau Mau Alih Profesi ..hehehe

Dedi menjelaskan, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.

Perpol tersebut terdiri dari dari 10 pasal. Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS.

Baca Juga: Erupsi Semeru: 14 Orang Meninggal Dunia, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Selain itu ada pernyataaan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x