Menparekaf Harap SNI CHSE Jadi Standar Utama dalam Pelayanan di Sektor Parekraf

- 5 Desember 2021, 14:24 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kepala Badan Standarisasi Nasional Kukuh S Ahmad, saat peluncuran SNI CHSE
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kepala Badan Standarisasi Nasional Kukuh S Ahmad, saat peluncuran SNI CHSE /Kemenparekraf


POSJAKUT -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, bersama Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh S Ahmad, meluncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE, Sabtu, 4 Desember 2021.

Menteri berharap Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability, itu menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), terutama saat pandemi Covid-19.

Menparekraf menjelaskan, Sertifikasi CHSE adalah hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih bertujuan untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas parekraf.

Baca juga: Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

“CHSE juga untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” katanya.

Ia menyebut, pada 2020, telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.

Standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebelumnya, sertifikasi CHSE pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

Baca juga: DKI Akan Terus Sempurnakan Fasilitas Transportasi Ramah Disabilitas

BSN sendiri telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Bekerja sama dengan BSN, Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.

Baca jugaLewat Jakarta Fashion Hub Sandi Uno Ingin Fesyen Indonesia Bersaing di Dunia

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha," katanya.

Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Menparekraf.

Ia juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care).

Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x