Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Bukan Sebuah Kemenangan, Dr. M. Taufiq SH., MH Ajak Lanjutkan Perlawanan

- 26 November 2021, 22:46 WIB
Putusan MK tentang UU Cipta Kerja bukan sebuah kemenangan. Ahli hukum Dr,M.Taufiq SH, MH, anjurkan lanjutkan perlawanan.
Putusan MK tentang UU Cipta Kerja bukan sebuah kemenangan. Ahli hukum Dr,M.Taufiq SH, MH, anjurkan lanjutkan perlawanan. /Pribadi/

PosJakut – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional, jelas bukanlah sebuah kemenangan bagi rakyat atau pemohon yang mewakili jutaan orang yang hak-haknya digasak itu.

Karena itu, upaya perlawanan mesti berlanjut. Saat ini proses uji materi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja masih berlangsung di MK.

Demikian ditegaskan pakar hukum dari UNISSULA, Semarang, Dr.Muhammad Taufiq SH,MH, menjawab PosJakut, Jumat petang, 26 November 2021.

Baca Juga: Ahli Hukum Menilai MK Tak Layak Disebut Penjaga Konstitusi, Omnibus Law Diputus Penuh Kompromi

Dia mengingatkan, publik perlu mengawalnya karena tafsir MK terhadap uji pasal-pasal tersebut akan mempengaruhi pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun mendatang.

Taufiq memberikan catatannya seputar banyaknya warga masyarakat yang menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Di antaranya, Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi mengajukan uji formal UU Cipta Kerja pada 24 November 2020 setelah berbagai demonstrasi dan aksi protes gagal.

Mereka terdiri atas Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, bekas buruh kontrak yang dipecat saat terjadi pandemi Covid-19; Ali Sujito, seorang mahasiswa; Muhtar Said dosen; Migrant Care; Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Taufiq mengatakan, masyarakat menuntut MK untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya menafsirkan putusan mereka.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x