Sering Timbulkan Perselisihan, Ini yang Dilakukan Wanita PERSAHI Terkait Hukum Waris

- 26 November 2021, 20:44 WIB
Wanita PERSAHI mengadakan FGD “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia”
Wanita PERSAHI mengadakan FGD “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia” /Tety Polmasari

 

PosJakut -- Perkumpulan Wanita Sarjana Hukum Indonesia (Wanita PERSAHI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia”.

Kegiatan yang diadakan secara luring dan online ini bertepatan dengan hari jadi organisasi tersebut. Pada Jumat, hari ini, 26 November 2021, Wanita PERSAHI berusia 60 tahun.

"Saya mengapresiasi Wanita PERSAHI yang menggelar diskusi tentang hukum waris ini," kata Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd saat memberikan sambutan secara online.

Baca juga: Pengamat Bilang Tahun Depan Apartemen Berkonsep TOD jadi Primadona Milenial

Kowani dan Wanita PERSAHI selalu bersingeri untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya termasuk masalah hukum waris.

Wanita PERSAHI sendiri adalah anggota ke-30 Kowani. Organisasi federasi tertua dan terbesar di Indonesia ini memiliki lebih dari 92 anggota organisasi perempuan. Wanita PERSAHI hadir untuk membangkitkan kesadaran hukum perempuan.

Giwo melanjutkan, terkait hukum waris, adalah perkara penting. Tidak hanya menyangkut diri perempuan itu sendiri sebagai pewarisnya. Hak waris juga menyangkut kepentingan anak cucu.

Baca juga: 

BNPB Ajak Akademisi dan Dunia Usaha Latih UMKM Terdampak Bencana

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah