PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

20 Oktober 2022, 09:30 WIB
PN Jaksel kembali gelar sidang Sambo, jaksa tanggapi eksepsi terdakwa. Foto: Sambo di depan sidang. /PMJNews/

POSJAKUT -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022. Agenda sidang, jaksa penuntut umum akan menanggpi eksepsi terdakwa sebelumnya.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin 17 Oktober 2022

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

-Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam eksepsinya, pihak Sambo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .

Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri langsung memberi tanggapan atas  eksepsi terdakwa.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah hak terdakwa dan Kejaksaan menghormati hak itu.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Namun, ia mengatakan, keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, “katanya. ***

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler