Sidang Perkara OOJ, Brigjen HK Klarifikasi Penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM

19 Oktober 2022, 13:45 WIB
Sidang perkara OOJ, Brigjen HK klarifikasi penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM. Foto: HK memasuki ruang sidang /PMJNews/


POSJAKUT -- Dari sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengungkapkan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengklarifikasi kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo kepada beberapa orang.

Klarifiksasi atas penembakan terhadap Brigadir J itu, dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Hendra, ketiganya membenarkan cerita tembak menembak yang sebelumnya telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

“Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah berada disana."

-Baca Juga: Enam Tersangka Kasus OOJ, Jalani Persidangan di PN Jaksel dengan 2 Sesi

"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga,” ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Terdakwa Hendra Kurniawan sebelumnya meminta Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar berkumpul di Divisi Propam Mabes Polri mengklarifikasi kejadian di Duren Tiga.

“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Saksi Ferdy Sambo tersebut,” jelasnya.

-Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Di bagian lain uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.

Jaksa menuturkan, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

“Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa.

Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto.

Sebelumnya kepada Benny Ali, Putri menceritakan kisah pelecehan yang menyebut Brigadir J meraba Putri dan menodongnya dengan senjata. Putri kemudian berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

-Baca Juga: Persidangan Bharada E Ramai Karangan Bunga, Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Jaksa.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler