POSJAKUT -- Enam tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang OOJ dibagi menjadi dua sesi dengan setiap sesinya menghadirkan 3 orang tersangka.
“Dibagi menjadi dua sesi,” ujar Djuyamto saat dihubungi sebelumnya.
Enam tersangka OOJ adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
-Baca Juga: Persidangan Bharada E Ramai Karangan Bunga, Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Sejatinya, tersangka dalam perkara OoJ terdapat 7 tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Namun tersangka Ferdy Sambo telah menjalani persidangan lebih awal Senin lalu 17 Oktober 2022, lantaran berkas dakwaannya digabung dengan perkara pembunuhan Brigadir J.***
Artikel Rekomendasi