Edy Mulyadi Terdakwa Kasus "Jin Buang Anak" Bebas dari Tahanan

12 September 2022, 16:24 WIB
Edy Mulyadi terdakwa kasus /PMJNews/


POSJAKUT -- Edy Mulyadi, terdakwa dalam kasus apa yang disebut dengan pernyataan "tempat jin buang anak" diperintahkan hakim untuk segera dibebaskan dari tahanan

Edy Mulyadi dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tujuh bulan 15 hari penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Namun hakim juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.Karena masa penahanan yang sudah dijalaninya sama dengan vonis tersebut.

-Baca Juga: Putusan Sela 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Pengacara Terdakwa: Hakim Tak Pertimbangkan Dakwaan JPU

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

-Baca Juga: Sidang 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Hadirkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Saksi

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Namun mendengar vonis hakim ini sekelomok massa nampak tidak terima, dan mereka meminta jaksa mengajukan banding. Massa sempat diiingatkan petugas jangan membuat gaduh.

Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler