Kasus Brigadir J, Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kekerasan Seksual

2 September 2022, 18:15 WIB
Kasus Brigadir J, Polri akan menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawathi. Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan/PMJNews /PMJNews/

 

POSJAKUT - Kasus pembunuhan Brigadir J, Polri  akan menindak lanjuti  rekomendasi Komnas HAM, termasuk yang terkait dengan dugaan kekerasan seksual. 

Rekomendasi sebanyak 8 poin dari Komnas HAM ke Timsus Polri dalam kasus Brigadir J akan terus ditindaklanjuti. Hal itu ditegaskan Polri yang akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi dari Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta.

Dilansir portal berita PMJNews, Jumat 2 September 2022, Komjen Agus menambahkan, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan.

-Baca Juga: Agenda Komnas HAM Dipertanyakan, Tak Profesional dan Bertentangan dengan Hukum Acara Pidana

"Apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," jelasnya.

Diketahui, Komnas HAM meminta Polri untuk menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa permintaan itu berdasarkan dari kesimpulan temuan dan analisis kasus tersebut.

"Tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation," urainya.

Di kasus ini Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Tidak begitu jelas, dan tidak ada penjelasan lain soal dugaan kuat kekerasan seksual yang disebutkan Komnas HAM ini. Berdasarkan apaKomnas HAM menduga, terutama mengingat kekerasan seksual ini adalah masuk pelanggaran susila yang merupakan delik aduan.

-Baca Juga: Komnas HAM Kebablasan, Diimbau Tidak Cari Panggung dan Membuat Kegaduhan

Lazimnya, kalau ada pelanggaran susila seharusnya korban atau keluarka korban membuat pengaduan. Apakah Putri Sambo sudah membuat pengaduan di Magelang?

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan Putri Sambo ke Polres Jakarta Selatan, dan dalam proses penyelidikannya, perkara ini dihentikan karena memang tidak ada atau tidak ditemukan perkara pidana. Lalu, apakah korban begitu saja mengubah locus delicti sebuah perkara? ***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler