'Mafia Pelabuhan' di Tanjung Priok dan Tanjung Emas Dibongkar Kejagung, 5 Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa

19 Mei 2022, 21:00 WIB
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung ketika menggeledah rumah mantan pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Kejagung - NAH / Posjakut

POSJAKUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), sedang memeriksa 5 (lima) orang eks pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi pada kasus maling uang rakyat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan terhadap 5 orang eks pejabat Bea dan Cukai ini dilakukan sejak Rabu 18 Mei 2022. 

Ketut Sumedana kemudian menyebutkan kelima eks pejabat Bea Cukai yang diperiksa tersebut, masing-masing adalah:

Baca Juga: Rumah Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok dan Semarang, Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Pelabuhan

1. OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017. 

2. BJ selaku Plh Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.

3. ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017. 

4. JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.

5. BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017.

Baca Juga: Polda Aceh dan Bea Cukai, Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia Malaysia

Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di dua pelabuhan: Jakarta dan Semarang.

Dugaan korupsi adalah penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021. 

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta," kata Ketut dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Ratusan Juta

Seperti pernah diberitakan POSJAKUT, Kejagung telah menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 sampai dengan 2021. 

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah :

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai.

2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

4. Satu tersangka dari swasta berinisial LGH. 

Baca Juga: Perum Peruri Resmi Serahkan Pita Cukai Desain Baru ke Ditjen Bea Cukai. Ini Alasannya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler