Polisi Kantongi Bukti-bukti Cuitan Ferdinand Hutahaean, Pegiat Medos Itu Ancam Balik Laporkan Ketua KNPI

6 Januari 2022, 14:30 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Haris Pertama /Seputartangsel.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Polisi kantongi sejumlah barang bukti setelah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan yang mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis  6 Januari 2022.

Sejumlah barang bukti  itu, kata Ramadhan menjelaskan telah dikantongi pihaknya berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA.

-Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Bersama 11 Orang, Diduga Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Barang bukti tersebut didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. "Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," jelasnya.

Adapun kasus ini bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang kemudian menuai kontroversi.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Sementara itu, sejak unggahannya ini, nama Ferdinand  sempat menjadi trending di twitter. Cuitan itu pun kemudian menghilang, Lalu muncul rekaman video melalui yotube yang berisi penjelasan  tentang pernyataan Ferdinan.

Tayangan video tersebut menyebut;  “Menurut Ferdinand, cuitannyan itu dimaksudkan menyoal curahan isi dialog pikiran dan hatinya yang sedang rapuh. Ia pun mengklaim  cuitannya itu tidak menyasar kelompok agama tertentu.”

Masih versi video itu; “Ferdinan menyebut, cuitannya itu tidak menuduh atau menyerang kelompok tertentu.”

“Saya minta maaf kepada siapa pun yang merasakan cuitan saya mengganggu atau membuat siapa pun tak nyaman,” ucap Ferdinand sebagamana tayangan di video itu.

-Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Tetap Puncaki Box Office di Awal 2022

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Barekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.

Yang seru adalah, begitu tahu Ketua KNPI Haris Pertama melaporkannya ke Bareskrim Polri, Ferdinan malah menyatakan akan akan melawan dengan melaporkan balik pelapor.

“Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan,” cuit Ferdinan melalui akunnya, @FerdinandHaean3 yang tayang sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.

-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Perampas Ponsel Ditangkap, Seorang Penarik Gerobak Cabuli Anak 5 Tahun

“Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!” lanjut cuitan itu. ***

Sumber: PMJNews,twitter 

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler