Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Tradisi Pesantren, Sekjen PBNU Nyatakan Guru Cabul Itu Layak Dikebiri

12 Desember 2021, 09:51 WIB
Guru biadab pemerkosa Herry Wirawan /Pikiran-Rakyat.com/Semarangku/


POSJAKUT -- Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, mengecam keras dan mengutuk pemerkosaan belasan murid yang dilakukan Herry Wirawan di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Helmy Faishal, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan Herry sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren.

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku."

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

"Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," kata Helmy sebagaimana dikutip laman resmi PBNU, NU Online, Sabtu pagi 12 Desember 2021.

Ia lantas mendorong dan melimpahkan kepercayaan kepada Polri untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Herry "Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," terang Helmy.

Ia menegaskan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School-yang lain termasuk lokasi hotel dan apartemen-itu harus ditindak dengan hukuman yang paling berat.

Informasi yang berkembang sebelumnya menyebutkan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terjadi pada rentang tahun 2016-2021. Jumlah anak yang dirudapaksa pun dalam rentang waktu itu bukan hanya belasan, bahkan sampai ke angka 21 anak.

-Baca Juga: Data Terakhir Korban Erupsi Semeru 46 Jiwa Meninggal , Masa Tanggap Darurat Sampai 17 Desember

Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.

"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI M. Ali Ramdhani memastikan, pihaknya telah mencabut izin operasional Rumah Tahfidz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School.

Kedua lembaga milik Herry itu berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda.

Kemenag juga mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani.

-Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Ajudan Pejabat Salah Beli Nasi Goreng Telor Dua Untuk Si Boss

Definisi Pesantren dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Bab III menjelaskan tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa yang dimaksud pesantren terdiri atas beberapa hal. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning.

Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Kemudian, pesantren yang dimaksud itu harus memenuhi beberapa unsur. Di antaranya kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushala, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Sementara pada pasal 6, masih di bab yang sama dijelaskan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

-Baca Juga: Penambahan Kasus Covid-19 Terkonfirmasi 228 , Angka Tertinggi Jabar dengan 40 Kasus, DKI 32

Madani Boarding School di Cibiru, Bandung yang juga milik pelaku pemerkosa, Herry Wirawan. (Foto: dok. istimewa)

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler