Novel Baswedan Sebut Korupsi Kian Banyak dan Massif, KPK Makin Tidak Dipercaya Publik

6 Desember 2021, 18:17 WIB
Banyaknya korupsi dan massif sementara Kapolri memberi kesempatan bagi mereka berpartisipasi, akhirnya para mantan KPK menerima jadi ASN di Polri. /twitter/

POSJAKUT - Akhirnya Novel Baswedan dkk, resmi menjadi pagawai di Kepolisian RI dengan status Aparatur Sipil Negara.

Alasan utama eks pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, seperti dikemukakan Novel Baswedan, karena prihatin dengan korupsi yang banyak dan massif.

Alasan tersebut, dicuitkan Novel melalui akun twitternya @ nazaqistsha, usai mereka mendapatkan sosialisasi di Mabes Polri, Senin sore, 6 Desember 2021.

Ditambah lagi dengan kondisi KPK yg menurut Novel makin tidak dipercaya publik karena Pimpinan KPK bermasalah.

-Baca Juga: DKI Kirimkan Personil dan Bantuan Logistik Untuk Penyintas Erupsi Semeru di Lumajang

“Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima,” pungkas mantan penyidik senior KPK itu.

IM 57 adalah wadah berhimpun para mantan pegawai dan penyidik KPK yang tersingkir, yang menurut mereka sengaja disingkirkan oleh pimpinan KPK, Firly Bahuri dkk.

Kasus penyingkiran Novel dkk dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan yang dianggap cacat dan tidak benar. Kasus ini malah sempat menjadi perhatian Presiden Jokowi walau kemudian ujung-ujungnya mereka tetap juga dipecat.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memenuhi undangan Mabes Polri terkait sosialisasi pengangkatan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

-Baca Juga: Air Bendungan Lawo Meluap, 2 Rumah Warga Hanyut di Kabupaten Soppeng Sulsel

 Menurut Yudi Purnomo, salah satu ex pegawai KPK, Novel dan sejumlah eks pegawai KPK tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.00 WIB, langsung menuju gedung TCNN Mabes Polri.

“Berdasarkan undangan kan acaranya pukul 09.00 WIB. Agendanya yaitu sosialisasi teknis perekrutan,” kata Yudi Purnomo Senin 6 Desember 2021.

Undangan ini menyusul kata Yudi, terkait telah diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri .

-Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Obat Penawar, Basahilah Selalu Lidahmu dengan Zikrullah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler