LPOI Desak Menteri Nadiem Cabut Permen Penanganan Kekerasan Seksual

3 Desember 2021, 18:03 WIB
H. Denny Sanusi, BA, Sekertaris Umum LPOI-LPOK. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa

POSJAKUT - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya Peraturan Mendikbud Ristek tentang kekerasan seksual, juga isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dan mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk mencabut Permen tersebut," begitu inti dari isi pernyataan sikap tersebut.

Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Festival #IniJakarta, Tampilkan Wadah dan Ragam Kolaborasi Warga Untuk Bangun Kota

Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.

Pernyataan sikap tertanggal 29 November 2021 tersebut, ditandatangani Prof. DR. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum) dan H. Denny Sanusi, BA (Sekertaris Umum) LPOI-LPOK.

Menurut H. Denny Sanusi, ada 5 point sikap dan tuntutannya LPOI sebagai berikut :

Baca Juga: Rekor Baru! Lebih dari 2 Juta Warga Cina Mengikuti Ujian PNS Demi Mendapatkan Mangkuk Nasi Besi

1. Permendikbudrisrek No. 30 tahun 2021 menimbulkan keresahan dan kegaduhan dalam masyarakat karena isinya berasas kebebasan dan transnasional.

2. Permen tersebut bukan merupakan ketentuan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi, melainkan cenderung mencabut akar budaya yang hidup dalam masyarakat yang berlandaskan nilai Agama dan Pancasila. 

3. Permen tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 tentang tujuan Pendidikan nasional. Dan juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang sistem Pendidikan nasional, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. 

Baca Juga: Lagi, Bus TransJakarta Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Soedirman Depan Ratu Plaza

4. Asas “Sexual Consent” pada Permen ini mengacu pada pemikiran barat yang liberalistic dan sekularistik. Sehingga berkonsekuensi pada penghalalan seks bebas dan LGBT.

5. Permen ini terlihat seolah-olah mencegah kekerasan seksual, tetapi pada praktiknya dapat menimbulkan pergaulan bebas terutama di perguruan tinggi.

Berdasarkan hal-hal di atas, Lembaga Persahabatan Ormas Islam menyatakan MENOLAK Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dan mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk mencabut Permen tersebut.

Baca Juga: Andre Rosiade Sentil Buruknya Strategi PR Kementerian BUMN dan AP II Soal Isu Penjualan Kualanamu

Isu Pembubaran MUI

LPOI ini terdiri dari ormas-ormas Islam : Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Azzikra, Al Washliyah, Persatuan Tarbiah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), HBMI, dan Nahdlatul Wathon Diniyah Islamiyah (NWDI).

Pada kesempatan terpisah, juga menyatakan sikap terkait Isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut:

Baca Juga: Monpai, Monyet Pantai Losari Jadi Trend dan Disukai di Kota Makassar

1. Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga yang berperan dalam membimbing dan fatwa-fatwa yang dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat Islam di Indonesia.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki peran yang sentra sebagai penghubung yang dapat menjembatani Ulama dan Umaro yang ada di Indonesia.

3. Majelis Ulama Indonesia juga merupakan penghubung antara organisasi-organisasi Islam, lembaga-lembaga Islam, dan cendikiawan Muslim yang dapat bersinergi demi kemajuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Milad 2 PRMN, Kobarkan Semangat Kolaborasi dan Gotong Royong

Berdasarkan hal-hal di atas, Lembaga Persahabatan Ormas Islam menyatakan MENOLAK PEMBUBARAN Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengingat pentingnya peran dan tugas MUI di Indonesia.

Diharapkan juga MUI ke depan harus pro aktif terhadap 4 poin di atas, agar umat dapat merasakan kehadiran MUI ditengah keadaan masyarakat yang membutuhkan arahan dan bimbingan dari MUI.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler