Polisi Ungkap Pria Pemerkosa Anak di Depok dan Tangsel, Diancam 15 Tahun Penjara

- 21 Oktober 2022, 20:05 WIB
Polisi ungkap pria pemerkosa anak di Depok dan Tangsel, diancam 15 Tahun penjara. Foto: Kapolres Tangsel AKBP Sarly  Sollu
Polisi ungkap pria pemerkosa anak di Depok dan Tangsel, diancam 15 Tahun penjara. Foto: Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu /PMJNews/


POSJAKUT --Polisi mengungkap pria berinisial S (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok. Telah ditahan dan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok.

Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.

"Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan," kata Sarly kepada wartawan, Jumat 21 Oktober 2022.

-Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar

"Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," sambungnya.

Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Sarly.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x